Minggu, 21 Juni 2015

MAKALAH DIKLAT PEGAWAI “ PENGARUH DIKLAT PEGAWAI ”


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama negara-negara di dunia yang mengelilingi Indonesia terus dan akan selalu mengalami perubahan-perubahan seiring perkembangan zaman atau yang sering kita sebut era globalisasi. Hal ini tentu saja membuat kita seharusnya bercermin dari negara-negara yang telah maju untuk melakukan upaya-upaya perubahan yang tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi masa depan negara kita. Sebagai aparatur negara yang baik kita harus mengikuti arus perubahan itu, apabila Indonesia ingin memanfaatkan kesempatan yang diciptakan oleh perubahan itu, dan bukan hanya menjadi sekedar penonton yang pasif.
Dengan meningkatkan kualitas profesionalisme aparatur pemerintah, kemajuan Indonesia dapat dicapai, termasuk di dalamnya pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakatnya. Sebagaimana halnya di negara-negara sedang berkembang, tantangan untukmenggapai kondisi ideal tersebut selalu ada. Secara sepintas saja, kondisi geografis Indonesia yang archipelago state dengan 17.864 pulau, sudah menghadirkan permasalahan tersendiri terutama dalam memberikan pelayanan kepada mereka. Kondisi sulit ini kemudian ditambah dengan besamya populasi penduduk Indonesia sekitar 238 juta.

1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui kondisi real manajemen sumber daya aparatur saat ini
2.      Mengetahui strategi apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan publik
3.      Mengetahui pengertian serta tujuan dan manfaat dari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya aparatur (PNS)


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
            Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, perlu diadakan pengaturan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PNS . Pendidikan adalah suatu proses, teknik, dan metode belajar mengajar dengan maksud mentransfer suatu pengetahuan dari seseorang kepada orang lain melalui prosedur yang sistematis dan terorganisir yang berlangsung dalam jangka waktu yang relatif lama. Pendidikan menurut Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah “Proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan”.
            Sedangkan Pelatihan menurut buku yang sama adalah pendidikan untuk memperolah kemahiran atau kecakapan. Dalam beberapa literatur, istilah pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) lebih dikenal sebagai training and development. Dengan demikian maka pengertian pelatihan dapat diartikan suatu proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu, guna meningkatkan keahlian dan atau keterampilan seseorang atau sekelompok orang dalam menangani tugas dan fungsi melalui prosedur sistematis dan terorganisasi yang berlangsung dalam kurun waktu yang relatif singkat. Dengan demikian istilah diklat dalam tataran praktis dapat dimaknai sebagai pelatihan.
            Pendidikan dan pelatihan yang disingkat diklat terdiri dari dua kata yang mempunyai dua arti digabungkan menjadi satu sehingga mempunyai arti. Diklat pegawai negeri adalah upaya-upaya yang dilakukan bagi pegawai negeri untuk meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan kemampuannya sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa “Pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah  proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil”.
            Selanjutnya dikatakan bahwa Diklat PNS merupakan proses “Transformasi kualitas sumber daya manusia aparatur negara” yang menyentuh 4 (empat) dimensi utama, yaitu:
a.       Dimensi spiritual
b.      Dimensi intelektual
c.       Dimensi mental
d.      Dimensi fisik
2.2 Perencanaan dan Identifikasi Kebutuhan Diklat
a. Perencanaan Diklat
Perencanaan akan kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu kegiatan pembinaan dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang berorientasi dan didasarkan pada :
·         Usaha peningkatan kompetensi jabatan dari seorang Pegawai Negeri Sipil
·         Pemenuhan kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan serta perencanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier seorang Pegawai Negeri Sipil
·         Perencanaan dan penetapan peserta sesuai dengan standar kompetensinya, penentuan tujuan dan sasaran spesifik program pendidikan dan pelatihan, penentuan jenis dan jenjang diklat, agenda/jadwal pembelajaran, penyiapan dan penetapan widyaiswara, penyediaan sarana dan prasarana, rencana pembiayaan, surat keterangan diklat, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan diklat.
Perencanaan kebutuhan akan Diklat dilaksanakan oleh unit-unit kerja yang terkait. Yang secara fungsional bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan Kepegawaian, Dalam penyusunan rencana akan kebutuhan Diklat sebagaimana tersebut di atas perlu dilibatkan unit-unit kerja yang terkait, antara lain:
·         Atasan langsung (pimpinan Satuan Kerja)
·         Unit kerja yang secara fungsional bertanggung jawab dalam pengelolaan Diklat
·         Tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDN)
·         Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan

b. Identifikasi Kebutuhan Diklat
Identifikasi kebutuhan Diklat PNS dilakukan melalui analisa kebutuhan diklat yang dilakukan dengan:
·         Membandingkan kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat
·         Mengungkapkan gambaran ketimpangan/kesenjangan kompetensi yang dimiliki oleh PNS pada umumnya dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat
·         Dasar untuk merancang program pendidikan pelatihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur oleh Kepala Bdan Pendidikan dan pelatihan selaku Pembina Diklat.
Pentingnya analisis kebutuhan Diklat erat kaitannya dengan penyusunan program-program Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh Pegawai Negeri Sipil. Kelancaran dan keberhasilan program pendidikan dan pelatihan sangat erat kaitannya dengan kegiatan analisis program pendidikan dan pealtihan yang dilakukan secara teliti. Hasil dari kegiatan identifikasi kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan pegawai dapat digunakan untuk:
·         Mewujudkan tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan ekonomis
·         Mengidentifikasikan kesenjangan antara keterampilan/kompetensi Pegawai Negeri Sipil dengan standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
·         Mengidentifikasikan kesenjangan kompetensi masa kini dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas di masa yang akan dating secara efektif dan efisien
·         Unit organisasi mana saja yang perlu dilakukan pengembangan pegawai
·         Mengantisipasi perubahan yang tidak menentu di masa yang akan dating
·         Analisis kebutuhan diklat ini apabila dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh maka akan menghasilkan:
·         Data, fakta tentang kompetensi yang diharapkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai masa kini

2.3 Tujuan dan Sasaran Diklat
a.Tujuan Diklat
            Kebijakan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, baik teknis maupun operasional baik di bidang kognitif, apektif, maupun psikomotorik.
v Penyelenggaraan Diklat secara umum bertujuan untuk:
·         Meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan keterampilan
·         Menciptakan adanya pola berpikir yang sama
·         Menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang baik
·         Membina karier Pegawai Negeri Sipil
v Secara khusus tujuan dari pendidikan dan pelatihan adalah:
·         Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dna sikap mental untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi maupun standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan untuk itu
·         Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai teladan, pembaharu, dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
·         Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pemberian pelayanan prima, sebagai pengayom dan memberdayakan masyarakat.
·         Menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir dalam melaksnakan tugas umum pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
v Secara rinci dengan dilaksanakannya program pendidikan dan pelatihan diharapkan akan menyentuh hal-hal sebagai berikut:
·         Produktivitas kerja
·         Efisiensi
·         Pemberian pelayanan
·         Potensi kepemimpinan
·         Kecelakaan kerja

b. Sasaran Diklat
Sasaran dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil adalah terwujudnya Aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan atau karakteristik yang dimiliki aparat yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan berdasarkan kompetensi tugas dan jabatan yang akan diembannya. Untuk selanjutnya sasaran lainnya dari pendidikan dan pelatihan adalah memastikan bahwa organisasi mempunyai orang-orang yang berkualitas untuk memperlancar pencapaian tujuan organisasi serta untuk meningkatkan kinerja individu, kelompok maupun organisasi. Sasaran tersebut dapat dicapai dengan memastikan bahwa setiap orang dalam organisasi memiliki pengetahuan keterampilan yang memadai dalam mencapai kemampuan yang dibutuhkan dan dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaannya secara efektif dan efisien.


2.4 Jenis dan Jenjang Diklat  
Jenis pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil terdiri dari:
a.       Pendidikan dan pelatihan Pra Jabatan yang diperuntukkan bagi seluruh Calon Pegawai Negeri Spil
b.      Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan, yang tersiri dari :
a)      Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim)
b)      Pendidikan dan pelatihan Fungsional
c)      Pendidikan dan pelatihan Teknis

Diklat prajabatan
Adapun pendidikan dan pelatihan prajabatan terdiri dari:
1.      Diklat Prajabatan Golongan I untuk mejadi PNS golongan I
2.      Diklat Prajabatan Golongan II untuk diangkat menjadi PNS golongan II
3.      Diklat Prajabatan Golongan III untuk diangkat menjadi PNS golongan III

Diklat dalam jabatan
A.       Diklat Kepemimpinan
Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan yang selajutnya disebut Diklat Pim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjangnya. Peserta Diklat Pim adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural dan atau memenuhi persyaratan dan dipersiapkan untuk menjadi pejabat struktural.
Diklat Pim terdiri dari:
a.          Diklat Pim Tk IV adalah diklat Pim untuk jabatan struktural eselon IV
b.         Diklat Pim Tk III adalah untuk jabatan struktural eselon III
c.          Diklat Pim Tk II adalah Diklat untuk jabatan struktural eselon II
d.         Diklat Pim Tk I adalah Diklatuntuk jabatan struktural eselon I

B.        Diklat Fungsional
Diklat Fungsional adalah Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil yang diperuntukkan bagi pejabat atau calon pejabat fungsional. Diklat ini dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan.

C.        Diklat Teknis
Pendidikan dan Pelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas-tugas Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan dan Pelatihan Teknis tersebut di atas dapat pula dilaksanakan secara berjenjang. Jenis jenjang pendidikan dan pelatihan Teknis ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

2.5 Strategi Penyelenggaraan Diklat
                  Setiap lembaga penyelenggara Diklat harus memiliki kompetensi diklat dalam arti berkemampuan menempa sumber daya manusia aparatur (PNS) untuk memiliki kompetensi jabatan PNS tertentu termasuk di bidang pelayanan publik. Melalui strategi-strategi pembinaan yang diuraikan di atas terutama melalui strategi quality assurance atau jaminan kualitas, setiap lembaga Diklat memiliki kompetensi lembaga Diklat yang diwujudkan melalui penerapan sistem penyelenggaraan diklat yang memperhatikan kualitas tiga unsur utama yakni masukan, proses, dan keluaran diklat yang diuraikan berikut ini :

a. Masukan Diklat
Masukan diklat adalah peserta diklat yang karena jabatannya (struktural, fungsional dan fungsional umum) dipersyaratkan mengikuti diklat untuk memenuhi standar kompetensi jabatannya; ditugaskan oleh pejabat yang berwenang setelah lebih dahulu mendapat pertimbangan Baperjakat. Untuk Seleksi peserta diklat kepemimpinan, LAN telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi Untuk Diklat Kepemimpinan, yang tujuannya mengatur keikutsertaan peserta dalam Diklatpim agar yang terjaring sudah sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk keikutsertaan peserta dalam diklat lainnya, tanggung jawab berada pada Pembina Kepegawaian atau Baperjakat instansi masing-masing.

b. Proses Diklat
Masukan diklat yang tepat, tidak akan berarti banyak apabila unsur-unsur yang memprosesnya kurang maksimal. Oleh karena itu, setiap penyelengara diklat perlu memperhatikan kualitas unsur-unsur yang memproses masukan diklat tersebut. Unsur-unsur yang memproses masukan diklat itu meliputi empat bagian besar, yakni: kelembagaan diklat, program diklat, SDM penyelenggara diklat, dan widyaiswara. Untuk memastikan bahwa keempat unsur tersebut berada pada kondisi maksimal dalam memproses masukan diklat, maka diperlukan akreditasi dan sertifikasi. Terkait dengan pelaksanaan akreditasi itu, Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina diklat telah menerbitkan Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Diklat sebagaimana yang diatur dalam keputusan kepala LAN Nomor 194/XIII/ 10/6/2001.

c. Keluaran Diklat
Setelah melalui Seleksi Calon Peserta Diklat di instansi masing-masing sesuai yang dipersyaratkan, kemudian mengikuti proses diklat pada lembaga diklat yang keempat unsur-unsurnya telah terakreditasi, pada akhirnya akan dihasilkan keluaran diklat yang memiliki kompetensi sesuai persyaratan jabatannya. Setelah selesainya penyelenggaraan suatu diklat, proses diklat sebenarnya belum berakhir. Lembaga diklat masih harus memantau kinerja lulusannya dalam bentuk evaluasi pasca diklat yang tujuannya untuk mengetahui sejauh mana efektifitas kompetensi yang telah dimiliki oleh peserta tadi, dapat dimanfaatkan dalam tempat
kerjanya. Jika terbukti bahwa yang bersangkutan sudah kompeten melakukan tugas-tugasnya,
maka barulah diklat dapat dikatakan berhasil. Tetapi jika ternyata tugas-tugas belum dapat dilaksanakan dengan baik yang disebabkan karena kekurangkompetensiannya, maka PNS yang bersangkutan perlu di-retraining atau dilatih ulang.


















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas yang kian hari kian kompleks, negara membutuhkan sumber daya manusia aparatur yang profesional. Idealnya, kebutuhan tersebut dilakukan secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan pegawai, penilaian kinerja, promosi, pendidikan dan pelatihan, kompensasi, renumerasi, terminasi dan penerapan peraturan disiplin pegawai. Khusus mengenai strategi yang ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan, terdapat dua strategi yang perlu ditata secara sinergis, yakni pembinaan dan penyelenggaraan.
Untuk pembinaan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS mengamanahkan LAN sebagai instansi pembina diklat untuk menerapkan diklat berbasis kompetensi. Artinya, penyelenggaraan diklat diarahkan untuk mengisi kompetensi peserta sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatannya, sehingga PNS bersangkutan wajib mengikuti diklat yang tujuan pembelajarannya membangun kompetensi tersebut. Di samping itu, bentuk pembinaan lainnya juga diterapkan secara simultan, seperti desentralisasi penyelenggaraan diklat, optimalisasi kontrol bersama terhadap kompetensi, penerapan totalquality management.
Untuk penyelenggaraan, melalui strategi tersebut akan terbangun kompetensi lembaga diklat yang menggunakan pendekatan input-proses-output sebagai basis utama sistem tersebut. Jika kompetensi ini dimiliki oleh 33 Lembaga Diklat Provinsi, 176 Lembaga Diklat Pemerintah Pusat, 454 Lembaga Diklat Pemerintah Kabupaten dan 99 Lembaga Diklat Pemerintah Kota, maka kompetensi aparatur dapat terbangun secara meluas dan merata di seluruh jajaran PNS baik pusat maupun daerah. Dengan bekal kompetensi tersebut, diharapkan kinerja pelayanan dapat lebih menjadi optimal.
Namun, peningkatan kompetensi yang diperoleh melalui dua strategis di atas tidaklah otomatis berarti terjadi peningkatan kinerja, karena selain kompetensi tidak identik dengan kinerja, juga unsur manajemen lainnya memang belum tersentuh. Sementara itu, untuk mengubah kompetensi menjadi kinerja diperlukan media lain seperti budaya kerja, alat kerja, motivasi, bakat, dan kesejahteraan.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.bkn.go.id/peraturan/pedoman/pedoman-pegawai/pegawai-d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar